Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

Korban Tolak Damai, Kasus Perusakan Mini Cooper di Sunter Berlanjut ke Ranah Hukum

×

Korban Tolak Damai, Kasus Perusakan Mini Cooper di Sunter Berlanjut ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Jakarta, mediasatu.co.id – Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Toyota Calya berinisial GVK sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil Mini Cooper di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Penetapan status tersebut menyusul hasil penyelidikan atas insiden yang sempat viral di media sosial.

Penyidik mengungkapkan, GVK mendatangi mobil korban setelah mengira kendaraannya bersenggolan dengan Mini Cooper dan merasa pengemudi tidak memberinya jalan. Emosi yang memuncak membuat GVK keluar dari mobil lalu memukul serta merusak beberapa bagian kendaraan korban, mulai dari spion, wiper, hingga bodi mobil.

Namun, polisi tidak menemukan bukti yang menunjukkan kedua kendaraan sempat bersenggolan. Hasil pemeriksaan justru memastikan dugaan tersebut tidak terjadi sehingga aksi perusakan murni karena kesalahpahaman.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp50 juta. Meski GVK mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan menyatakan kesediaan mengganti seluruh kerugian, korban tetap memilih melanjutkan perkara ke jalur hukum.

Kini, penyidik menjerat GVK dengan Pasal 521 KUHP tentang tindak pidana perusakan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *