(Doc-Tirtoid)
Jakarta, mediasatu.co.id – Sebanyak sembilan warga negara Indonesia korban tindak pidana perdagangan orang berhasil dipulangkan dari Kamboja oleh Bareskrim Polri melalui Desk Tenaga Kerja pada Jumat (26/12/2025) malam. Dari jumlah tersebut, tiga korban merupakan perempuan dan enam lainnya laki-laki, dengan satu korban diketahui sedang hamil enam bulan.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyampaikan, para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
“Dari hasil koordinasi dan penyelidikan, ditemukan sembilan korban yang di antaranya tiga orang perempuan dan 6 orang laki-laki yang berasal dari wilayah Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara,” ujar Irhamni dalam konferensi pers, Jumat (26/12).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban serta beredarnya konten permintaan tolong yang viral di media sosial. Korban diketahui tergiur tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan iming-iming gaji hingga Rp9 juta per bulan.
Setelah tiba di Phnom Penh, para korban justru mengalami perlakuan tidak manusiawi. Paspor mereka disita dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online serta penipuan daring, disertai kekerasan fisik dan psikis.
“Alhamdulillah saat ditemukan oleh penyelidik, kesembilan korban dalam keadaan sehat dan salah satu korban bernama saudari Aisyah dalam keadaan mengandung dengan usia kandungan enam bulan,” tuturnya.
Irhamni menegaskan, upaya pemulangan korban hanyalah langkah awal. Polri akan menindaklanjuti kasus ini melalui proses hukum dengan menjerat para pelaku TPPO sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami segera melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap saksi-saksi atau pun korban ini. Kemudian segera menerbitkan laporan polisi, melakukan koordinasi dengan Divhubinter, KBRI di Kamboja. Kemudian mengejar perekrut, team leader, dan bos pelaku yang menikmati semua keuntungan dari pekerja kita ini,” tutur Irhamni.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik akan menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


















