(Doc-Istimewa)
Bengkulu, mediasatu.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria dari PT Statika Mitra Sarana (SMS), Edi Manggala dari CV Manggala Utama (MA), dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi (AA).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima lembaga antirasuah tersebut.
Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa pada suatu waktu Fikri bersama Harry dan seorang kepercayaannya berinisial BDA mengadakan pertemuan di rumah dinas bupati. Pertemuan itu membahas pengaturan rekanan yang akan mengerjakan sejumlah proyek fisik di Dinas PUPRPKP untuk tahun anggaran 2026.
Dalam pembahasan tersebut juga disepakati adanya permintaan fee proyek berkisar antara 10 hingga 15 persen. Padahal, total anggaran proyek fisik di dinas tersebut pada 2026 mencapai sekitar Rp91,13 miliar.
“Setelah pengaturan plotting, MFT kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan ‘inisial rekanan’, yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong. Setelah itu, MFT mengirimkannya via chat WA (Whatsapp) kepada BDA,” kata Asep, Rabu (11/3).
Setelah daftar tersebut disusun, sejumlah perusahaan kemudian ditunjuk untuk mengerjakan paket proyek yang telah diatur sebelumnya, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.
Menurut KPK, setelah penunjukan itu terjadi penyerahan uang sebagai fee awal dari pihak rekanan kepada Fikri melalui perantara.
“Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal fee berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” ujar Asep.
Uang tersebut diduga dimanfaatkan oleh Fikri untuk berbagai kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri, termasuk untuk pemberian tunjangan hari raya (THR).
“THR yang kayak gitu, kan, tidak dituliskan, tapi sudah menjadi kebiasaan seorang pimpinan, yang akhirnya itu membebani pejabat. Nah, ke salah satunya itu THR dan lain-lain, termasuk kepentingan-kepentingan lainnya,” katanya.
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lainnya oleh Fikri melalui Harry dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek. Nilainya diperkirakan mencapai Rp775 juta.
Dengan demikian, total uang yang diduga diterima dalam rangkaian perkara ini mencapai sekitar Rp1,7 miliar dan diduga terjadi secara berulang.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terkait perkara tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp756,8 juta, dokumen, serta barang bukti elektronik yang kini masih didalami oleh penyidik.


















