(Doc-Istimewa)
Medan, mediasatu.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Medan, Sumatra Utara. Kali ini, penyidik menahan Muhammad Chusnul (MC), yang merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api Kementerian Perhubungan.
Chusnul menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 2 Wilayah Sumatra Bagian Utara. Selain itu, juga sekaligus menjabat Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA.
Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama oleh KPK terhitung mulai 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. “Tersangka kami tahan untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026. Penahanan berlangsung di cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (15/12/2025).
KPK menduga Chusnul menerima aliran dana dengan total mencapai Rp12,12 miliar. Khususnya selama menjalankan tugas sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatra Bagian Utara pada kurun waktu 2021–2024
KPK menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


















