Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Terkait Dugaan Gratifikasi

2
×

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Terkait Dugaan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-nixnews)

Jakarta, mediasatu.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait importasi dan gratifikasi. Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), ditangkap di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Kamis (26/2).

Example 300x600

“Bahwa dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP dan kemudian tim melakukan penangkapan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Budiman disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.

“BBP disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 B (UU Tipikor) atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru,” kata Budi.

Penetapan tersangka ini berawal dari pemeriksaan sejumlah pihak dan rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik. Salah satu temuan penting adalah lima koper berisi uang senilai Rp5 miliar.

“Penetapan tersangka BBP ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik, juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan. Salah satunya temuan terkait lima koper yang berisi uang senilai Rp5 miliar tersebut,” ungkap Budi.

“Di mana dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, sehingga kemudian KPK menetapkan BBP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” sambungnya.

Sebelumnya, kasus ini telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta yang kini ditahan di Rutan KPK untuk menjalani proses hukum.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *