(Doc-nixnews)
Bekasi, mediasatu.co.id – Operasi tangkap tangan (OTT) yang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan mengungkap dugaan praktik suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp200 juta dari kediaman pribadi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025). Mereka yakni Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadamai H.M. Kunang (HMK), serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
H.M. Kunang menjadi tersangka karena berperan aktif sebagai perantara penerimaan uang suap. Selain menyampaikan permintaan dana atas nama anaknya yang menjabat sebagai bupati, ia juga kerap meminta uang secara langsung kepada sejumlah pihak, termasuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Jadi beliau jabatannya memang kepala desa, tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Kasus ini bermula tidak lama setelah Ade menjabat sebagai Bupati Bekasi. Ia menjalin komunikasi dengan Sarjan dan secara berkala meminta uang ijon proyek melalui ayahnya dan pihak lain.
Dalam praktik tersebut, KPK menduga ketiga tersangka telah menerima uang ijon proyek dengan total mencapai Rp14,2 miliar. Tak hanya itu, Ade juga menerima tambahan uang sebesar Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang terjerag dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan, selaku pemberi suap terjerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


















