(Doc-Tirtoid)
Banjarmasin, mediasatu.co.id – Kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin menyeret Kepala KPP Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka. KPK mengungkap Mulyono menerima uang total sebesar Rp800 juta dari perkara tersebut.
Mulyono merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB). Dua tersangka lainnya adalah Dian Jaya Demega (DJD), fiskus sekaligus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin. Kemudian, juta Manajer Keuangan BKB, Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo.
“Dari Rp800 juta yang ia terima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta. Lalu Rp500 juta sisanya masih orang kepercayaannya simpan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Dalam operasi tangkap tangan yang KPK lakukan, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai fisik senilai Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo. Selain itu, KPK juga mengamankan bukti penggunaan uang lainnya, yakni Rp300 juta yang pelaku gunakan untuk DP rumah. Kemudian, Rp180 juta yang telah Dian pakai, serta Rp20 juta yang Venzo gunakan. Total nilai barang bukti mencapai Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, M dan D sebagai pihak penerima melanggar Pasal 12 a. Kemudian, juga terjerat Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sementara Venzo selaku pemberi melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.


















