(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai KUHP baru menandai perubahan penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan publik adalah pengaturan mengenai praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 412 KUHP baru, yang memberikan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II. Berlaku bagi setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.
Meski demikian, ketentuan ini tidak dapat langsung diproses secara hukum tanpa adanya pengaduan. Para ahli hukum menegaskan bahwa pasal tersebut bersifat delik aduan absolut. Sehingga, penindakan hanya dapat berlangsung jika ada laporan dari pihak yang memiliki hubungan keluarga langsung.
Pihak-pihak yang berhak mengajukan pengaduan antara lain pasangan sah, orang tua, atau anak dari individu yang bersangkutan. Tanpa pengaduan resmi dari pihak tersebut, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara.
Pakar hukum juga mengingatkan agar masyarakat tidak salah memahami aturan ini. Menurut mereka, tujuan KUHP baru adalah melindungi nilai keluarga dan ruang privat warga negara, bukan untuk membuka ruang kriminalisasi secara luas. Dengan berlakunya KUHP baru ini, harapannya masyarakat lebih cermat dalam memahami aturan hukum yang berlaku serta bijak dalam menjalani kehidupan sosial dan keluarga. (Red).


















