(Doc-nixnews)
Depok, mediasatu.co.id – Seorang mahasiswa Universitas Bina Nusantara (Binus) berinisial HRR (23) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok terkait kasus e-mail ancaman bom yang dikirim ke 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menyampaikan, aksi tersebut berdampak luas dan menimbulkan ketakutan di lingkungan sekolah.
“Akibat dari pengancaman yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan rasa takut, keresahan pada lingkungan sekolah-sekolah yang menerima pengancaman tersebut,” kata Made, Jumat (26/12).
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa teror tersebut merupakan puncak dari rangkaian perbuatan tersangka terhadap korban berinisial K yang terjadi sejak beberapa tahun terakhir.
“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran yaitu Saudara H dan Saudari K ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” ujar Made.
Penolakan tersebut, menurut Made, dipicu oleh perilaku tersangka yang kerap melakukan teror.
“Sempat keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak karena Saudara H sering melakukan teror ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (K) tapi juga, kita dapatkan bukti, teror ke kampus tempat Saudari K berkuliah,” kata Made.
Selain pengancaman, tersangka juga diketahui melakukan pemesanan fiktif secara berulang.
“Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada yang memesan,” lanjutnya.
Aksi tersebut tidak hanya menyasar ke rumah korban, tetapi juga ke kampus tempat korban menempuh pendidikan.
“Itu juga sering dilakukan di tahun 2022, 2023, dan 2024. Tersangka membuat akun-akun medsos palsu yang menjelek-jelekkan Saudari K,” ujar Oka.
Puncaknya, tersangka mengirimkan e-mail ancaman bom ke 10 sekolah di wilayah hukum Polres Metro Depok dengan mengatasnamakan korban.
“Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok yang sudah teman-teman saksikan tadi. Jadi motifnya seperti itu,” ucap dia.
Adapun isi e-mail tersebut mencantumkan keluhan terhadap sistem pendidikan dan kepolisian dengan narasi seolah-olah pengirim merupakan korban pemerkosaan. Atas perbuatannya, HRR dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE, Pasal 335 KUHP, serta Pasal 336 Ayat 2 KUHP.


















