Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Mahasiswa Unud DO akibat Lakukan Pelecehan Seksual Digital dengan AI

17
×

Mahasiswa Unud DO akibat Lakukan Pelecehan Seksual Digital dengan AI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Pinterest)

Denpasar, mediasatu.co.id – Sergio Lucasandro Ksatria Dwi Putra, mahasiswa semester 6 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana (Unud), resmi mendapat sanksi pemberhentian tetap (Drop Out/DO). Ia terbukti melakukan pelecehan seksual digital dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI).

Example 300x600

Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, dalam siaran persnya pada Rabu (30/04/2025) mengungkapkan, “Secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada seorang mahasiswa atas pelanggaran berat berupa kekerasan seksual,” ungkapnya.

Tindak kekerasan seksual yang pelaku lakukan berupa pengambilan, perekaman dan/atau penyebaran foto serta rekaman visual bernuansa seksual dari korban tanpa persetujuan mereka. Hal ini melanggar Pasal 12 Ayat (2) huruf f Peraturan Kemendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Dalam pasal tersebut mengatur pelarangan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Pihak Rektorat Unud menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran berat yang dapat merusak citra dan reputasi universitas. Menurutnya, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat ini merupakan langkah tegas yang harus mereka demi menjaga integritas dan marwah Kampus Udayana.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah mantan kekasih pelaku membocorkan sejumlah bukti. Bukti tersebut meliputi tangkapan layar yang menunjukkan foto-foto korban yang tersimpan dalam bentuk draf, lengkap dengan nama masing-masing korbannya. Modus operandi pelaku terbukti terstruktur, dengan sasaran teman-teman kuliahnya yang saling mengikuti (mutual) di Instagram. Sehingga, tindakannya tidak menimbulkan kecurigaan.

Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Ni Nyoman Dewi Pascarani, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 35 orang yang melapor kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FEB Unud sebagai korban. “Kami telah menyarankan korban untuk melaporkan ke pihak kepolisian, tetapi sejauh ini belum ada korban yang bersedia,” ujarnya.

Sanksi ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh civitas akademika Unud bahwa kampus tidak akan menoleransi kekerasan dalam bentuk apapun. Baik fisik maupun digital, yang dapat merusak hak asasi manusia dan menciptakan lingkungan akademik yang tidak aman. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *