(Doc-Makassar Info)
Jakarta, mediasatu.co.id – Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kementerian Kominfo (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi), mengaku menerima uang sebesar Rp15 miliar dari pengelola situs judi online. Suap tersebut sebagai imbalan agar situs itu tidak pemerintah blokir.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/6/2025), Rajo mengungkapkan bahwa dana tersebut ia habiskan dalam waktu satu tahun. Ia menggunakannya untuk berbagai keperluan, mulai dari umroh, liburan mewah, hingga touring motor gede.
“Ada yang untuk mengirim umroh 47 orang. Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp600 juta, Rp700 juta. Betul, saya yang bayar semuanya,” ujarnya, saat menjawab pertanyaan hakim Setyo.
Saat hakim bertanya berapa lama uang itu habis, Rajo menjawab tegas, “Satu tahun.”
Rajo kini duduk di kursi terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Selain itu, ia menjadi terduga bagian dari jaringan penampung dana hasil suap terkait situs judi online.
Menurut informasi, Rajo bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Ia pernah mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh PN Bogor pada 2012 atas kasus penggelapan mobil. (Red).