(Doc-Pinterest)
Jakarta, mediasatu.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan dasar tanpa pungutan tidak hanya berlaku di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian… pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Baik untuk satuan pendidikan dasar pemerintah maupun masyarakat,” ujar Ketua MK Suhartoyo, pada Senin (27/5/2025).
Selama ini, ketentuan tanpa memungut biaya hanya berlaku di sekolah negeri. MK menilai hal itu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan. Terutama bagi siswa yang tidak lulus di sekolah negeri karena daya tampung terbatas. Hingga akhirnya harus bersekolah di swasta dengan biaya lebih tinggi.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengilustrasikan fakta tersebut dengan data tahun ajaran 2023/2024. “Pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri jenjang SD hanya menampung 970.145 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Untuk peningkatan SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa dan swasta 104.525 siswa,” jelasnya.
Putusan MK ini menjadi langkah penting dalam memperkuat keadilan dan inklusivitas sistem pendidikan nasional. Dengan peran besar sekolah swasta dalam menampung siswa, negara tidak lagi boleh membedakan dukungan berdasarkan status penyelenggara pendidikan. (Red).