(Doc-nixnews)
Jakarta, mediasatu.co.id – Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu setinggi hampir dua meter terlihat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Uang tersebut merupakan simbol keberhasilan pemerintah dalam menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 6,6 triliun dari kasus korupsi dan pelanggaran kawasan hutan.
Total dana yang dikembalikan ke negara mencapai Rp 6.625.294.190.469. Dari jumlah itu, Rp 4,28 triliun berasal dari hasil rampasan perkara korupsi, sementara Rp 2,34 triliun merupakan hasil penagihan denda administratif pelanggaran kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Dana tersebut diserahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mengumumkan keberhasilannya menguasai kembali lebih dari 4 juta hektare kawasan hutan. Presiden Prabowo menegaskan bahwa upaya penyelamatan aset negara akan terus menjadi fokus utama pemerintah.
Uang hasil pengembalian kerugian negara itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan rakyat, mulai dari perbaikan ribuan sekolah hingga pembangunan ratusan ribu rumah bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera.


















