Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Pinjam Motor Untuk ke Pasar Malam, Mahasiswa di Banyuasin Ternyata Gelapkan Motor Teman

17
×

Pinjam Motor Untuk ke Pasar Malam, Mahasiswa di Banyuasin Ternyata Gelapkan Motor Teman

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-nixnews)

Banyuasin, mediasatu.co.id – Kasus penggelapan sepeda motor terjadi di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Seorang mahasiswa berinisial F (22) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya.

Example 300x600

Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Perumahan Gading Pesona Residence, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III. Pelaku mendatangi rumah korban DKS (25) dan meminjam sepeda motor Honda Vario 160 milik korban.

“Awalnya korban menolak untuk meminjam sepeda motor Honda Vario 160 miliknya. Namun pelaku terus memaksa dan ingin pergi ke pasar malam sambil mengajak adik korban. Akhirnya korban menyerahkan kunci motor kepada pelaku,” katanya.

Setibanya di pasar malam, pelaku menyuruh adik korban pulang bersama orang lain yang tidak dikenal. Setelah itu, sepeda motor dibawa pelaku dan digadaikan hingga akhirnya dijual.

“Setelah ditunggu hingga beberapa hari korban tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut dan ternyata sudah digadaikan pelaku. Akibatnya pelaku mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Banyuasin, M Ilham, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Kami menerima laporan kalau seorang warga di Banyuasin kehilangan sepeda motor setelah dipinjam oleh rekannya,” kata Kasatreskrim Polres Banyuasin, M Ilham, Sabtu (10/1).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan remote kunci sepeda motor.

“Dari pengakuan pelaku sepeda motor korban digadaikan dan uangnya untuk bermain judi online,” ungkap Ilham.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP yang disesuaikan menjadi Pasal 486 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *