(Doc-nixnews)
Banyuasin, mediasatu.co.id – Kasus penggelapan sepeda motor terjadi di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Seorang mahasiswa berinisial F (22) polisi amankan setelah menggelapkan sepeda motor milik temannya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Perumahan Gading Pesona Residence, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III. Pelaku mendatangi rumah korban DKS (25) dan meminjam sepeda motor Honda Vario 160 milik korban.
“Awalnya korban menolak untuk meminjam sepeda motor Honda Vario 160 miliknya. Namun pelaku terus memaksa dan ingin pergi ke pasar malam sambil mengajak adik korban. Akhirnya korban menyerahkan kunci motor kepada pelaku,” katanya.
Setibanya di pasar malam, pelaku menyuruh adik korban pulang bersama orang lain yang tidak mereka kenal. Setelah itu, sepeda motor pelaku bawa dan gadaikan hingga akhirnya mereka jual.
“Setelah menunggu hingga beberapa hari korban tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut dan ternyata sudah pelaku gadaikan. Akibatnya pelaku mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Banyuasin, M Ilham, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Kami menerima laporan kalau seorang warga di Banyuasin kehilangan sepeda motor setelah rekannya pinjam,” kata Kasatreskrim Polres Banyuasin, M Ilham, Sabtu (10/1).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan remote kunci sepeda motor. “Dari pengakuan pelaku sepeda motor korban ia gadaikan dan uangnya untuk bermain judi online,” ungkap Ilham. Saat ini, polisi telah menahan pelaku dan terjerat Pasal 372 KUHP yang menjadi Pasal 486 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.


















