(Doc-nixnews)
Karawang, mediasatu.co.id – Jajaran Sat Samapta Polres Karawang menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan sekelompok pemuda di Jalan Selang, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, pada Selasa (14/7) dini hari. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 3 orang beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat. Mereka menginformasikan adanya dugaan tawuran di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Samapta dalam pimpinan AKP Wahyu Kurniawan langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan 3 orang yang terlibat dalam aksi tersebut. “Setelah menerima laporan masyarakat, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat tawuran. Selanjutnya mereka beserta barang bukti polisi serahkan kepada piket Reskrim Polsek Lemahabang. Hal ini agar mereka menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya, Selasa (14/7).
Polisi mengidentifikasi ketiga terduga pelaku yang tertangkap masing-masing berinisial P (23), R (21), dan F (18). Dari lokasi kejadian, petugas juga menyita dua bilah senjata tajam, satu unit sepeda motor. Serta, satu unit telepon genggam berbasis Android yang berkaitan dengan aksi tersebut.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan aksi tawuran tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
















