(Doc-Bekasi 24 Jam)
Bekasi, mediasatu.co.id — Polres Metro Bekasi Kota menangkap 2 pelaku terkait dugaan penggelapan enam unit mobil rental milik PT Obitrans Indonesia. Kedua pria tersebut bernama Soterio Edward (35) dan Mahfudin Nur Efendi (41).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, mengatakan nilai kerugian dari kasus ini mencapai sekitar Rp 5 miliar. “Kerugian enam unit mobil senilai sekitar Rp 5 miliar,” ujarnya, pada Sabtu (7/6/2025).
Enam mobil yang pelaku gelapkan terdiri dari 3 unit Toyota Fortuner, 1 unit Toyota Innova Zenix Q, 1 unit Toyota Alphard dan 1 unit Toyota Innova Reborn. Kendaraan tersebut pelaku sewa secara bertahap sejak Oktober 2023.
Kemudian, Binsar menjelaskan bahwa modus operandi bermula ketika Mahfudin berpura-pura memiliki usaha dan menyewa kendaraan untuk keperluan operasional. Setelah pemilik menyerahkan mobil, kendaraan itu ia alihkan kepada Soterio Edward.
Soterio berperan mencari pihak-pihak yang bersedia menerima mobil sebagai jaminan gadai. “Di mana mobil-mobil tersebut ia gadaikan dengan harga bervariasi dari Rp 50-150 juta,” jelasnya.
Karena mobil-mobil yang pelaku sewa tak kunjung kembali, pihak PT Obitrans Indonesia akhirnya melapor ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku dan menahannya di Polres Metro Bekasi Kota.
Atas perbuatannya, keduanya terjerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan berupaya melacak keberadaan kendaraan-kendaraan yang telah pelaku gadaikan. (Red).