Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Polisi Tangkap Staf AIPA usai Unggah Konten Provokasi di Instagram

8
×

Polisi Tangkap Staf AIPA usai Unggah Konten Provokasi di Instagram

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-nixnews)

Jakarta, mediasatu.co.id — Sekretariat AIPA resmi memberhentikan staf kontraknya, Laras Faizati, usai terjerat kasus hukum karena unggahan provokatif di media sosial. “Sebagai tanggapan, Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa PHK. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat,” tegas Sekjen AIPA, Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman.

Example 300x600

Kemudian, ia menegaskan bahwa unggahan itu tidak ada kaitannya dengan lembaga. “Sekretariat ingin mengklarifikasi bahwa unggahan yang pelaku buat di akun media sosial pribadi miliknya, dalam kapasitas pribadinya. Semata-mata mewakili pendapat pribadinya. Namun, ia akui bahwa pada saat unggahan tersebut dibuat, individu masih menjabat sebagai staf Sekretariat AIPA,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Laras pada Senin (1/9/2025) karena menyebarkan konten provokasi di Instagram. Menurut dugaan, ia menghasut massa untuk membakar Gedung Mabes Polri.

“Menghasut dan memprovokasi massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri. Tersangka LFK umur 26 tahun pekerjaan pegawai kontrak lembaga internasional. Dengan barang bukti yang kami sita 1 unit handphone dan juga akun Instagram atas nama @larasfaizati,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, pada Rabu (3/9/2025).

Unggahan itu pelaku buat dari kantor tempatnya bekerja yang berada tepat di samping Mabes Polri. Dalam tulisannya, ia menuliskan, “Ketika kantormu berada di sebelah Mabes Polri, bakar gedung ini dan tangkap mereka semua. Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim dukungan kepada demonstran!!” tegasnya.

Polisi menilai konten tersebut berpotensi memperburuk situasi aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri. Atas perbuatannya, Laras terjerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 161 ayat (1) KUHP. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *