(Doc-Info Garut)
Garut, mediasatu.co.id – Pihak Polres Garut telah menangkap seorang oknum guru berinisial OM (38) atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Polisi menyatakan bahwa OM telah melakukan aksinya sejak tahun 2018 di rumahnya yang terletak di Kecamatan Peundeuy, Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, Ari, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus menyamar sebagai guru komputer untuk mengelabui para korban. Selain itu, pelaku memberi uang sebesar Rp 20.000 kepada korban sebagai imbalan. Agar korban tidak melaporkannya.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan tiga orang korban yang semuanya masih di bawah umur,” ujarnya, pada Kamis (25/7/2024).
Pihak kepolisian kini sedang menangani kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Para orangtua perlu memberikan edukasi pada anak-anaknya untuk melapor jika ada oknum yang melakukan pelecehan seksual.