Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Polres Metro Jakut Tangkap Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi

17
×

Polres Metro Jakut Tangkap Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Jakarta Utara Info)

Jakarta Utara, mediasatu.co.id – Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menangkap seorang pria berinisial ASJ atas dugaan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg. Pihak kepolisian menangkap pelaku di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Ahmad Fuady menjelaskan bahwa awalnya pelaku membeli gas elpiji 3 kg seharga Rp150 ribu. Kemudian, ia memindahkan isinya ke tabung 12 kg menggunakan teknik penyuntikan. Setelah itu, tabung oplosan tersebut ia jual seharga Rp 550 ribu per unit beserta tabungnya, sehingga pelaku memperoleh keuntungan hingga Rp 400 ribu per tabung.
Ia mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku di tempat usahaya yang berlokasi di Kawasan Kelapa Gading pada Rabu (5/2/2025). “Kami menangkap pelaku ini dan saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya, pada Jumat (7/2/2025).
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah berubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia juga terkena Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Masyarakat juga harap untuk lebih waspada terhadap peredaran gas elpiji oplosan yang dapat membahayakan keselamatan. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *