Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

Polresta Karawang Amankan Dua Anak dalam Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Balita di Jomin

×

Polresta Karawang Amankan Dua Anak dalam Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Balita di Jomin

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Karawang, mediasatu.co.id – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Karawang menangani dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap seorang anak berusia 3 tahun. Berlokasi kawasan Simpang Jomin, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Polisi mengamankan dua anak berinisial R (9) dan S (13) pada Selasa (13/10/2026), kurang dari 24 jam setelah peristiwa yang terjadi pada Senin (12/10/2026). Keduanya berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
“Korban berinisial MAM (3) warga Kecamatan Kotabaru. Pada hari Selasa (13/10) kurang dari 1×24 jam mengamankan dua pelaku berinisial R (9) dan S (13) Anak Berkonflik dengan hukum (ABH) ,” kata Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas, Ipda Muh Asim.
Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, S berada di tempat persewaan telepon seluler di kawasan Jomin, sedangkan R sedang memancing ikan.
Korban kemudian menghampiri R untuk melihat ikan hasil pancingan. Tidak lama berselang, S datang dan R membawa gunting dengan niat melakukan perundungan terhadap korban.
Menurut keterangan polisi, kedua anak tersebut kemudian pergi ke rumah S untuk mengambil gunting dan tusuk sate. Sekitar pukul 17.40 WIB, di dekat rel kereta api Simpang Jomin, keduanya melakukan kekerasan terhadap korban.
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek dan perdarahan pada area alat kelamin akibat dugaan penggunaan benda tajam. Polisi juga menyebut korban mengalami dugaan pemukulan pada wajah dan dada, serta luka di bahu kiri dan bekas cakaran.
Setelah kejadian, korban yang menangis kesakitan di antar pulang oleh R. Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Satres PPA dan PPO Polresta Karawang mendatangi korban di RS Siloam Purwakarta. Petugas melakukan pengecekan untuk memastikan korban memperoleh penanganan medis dan pemeriksaan dari pihak rumah sakit. Polisi menangani kasus ini dengan memperhatikan status kedua anak yang berkonflik dengan hukum serta kebutuhan perlindungan korban.
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *