(Doc-Berita Kota Bandung)
Karawang, mediasatu.co.id – Pada Rabu (18/6/2025), polisi menetapkan 44 orang sebagai tersangka kasus perjudian. Kasus tersebut terjadi di sebuah ruko ‘kasino’ kawasan Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, polisi telah mengamankan 63 orang dari ruko ‘kasino’ yang bernama Ada Kasimo tersebut.
“Ada dua penyelenggaraan yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu dengan inisial HP dan CW. Kemudian ada pemain yang selanjutnya itu kurang lebih ada 18 pemain. Serta, satu kelompok lagi itu adalah orang yang terlibat dalam perjudian, penyelenggara operator,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat rilis kasus di TKP, dilansir detik Jabar.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa ada beberapa terlibat perjudian tersebut. Ia mengatakan bahwa total tersangka pada kasus tersebut yaitu 44 orang.
“Kasir, kemudian pemain kartu dan sebagainya. Itu klaster-klaster yang kami lakukan dari penyelenggaraan, pemain dan yang membantu perjudian, jumlah semuanya 44 orang (tersangka),” ungkapnya.
Irjen Rudi mengaku, semenjak mendapat informasi soal ruko ‘kasino’ ini, ia langsung memerintahkan Wakapolda Jabar Brigjen Adi Vivid Bachtiar untuk melakukan penggerebekan. Secara pribadi, ia pun terkejut karena ada praktik perjudian yang berlangsung di Kota Bandung.
“Ini sesuatu yang mengagetkan saya sebagai Kapolda, sebagai penegak hukum di Jawa Barat. Untuk itu kami memerintahkan kepada Pak Wakapolda kami untuk segera memastikan kebenaran informasi tersebut. Akhirnya Pak Waka bergerak dan melaporkan bahwa telah berhasil masuk ke lokasi dan menyampaikan hasil-hasil yang didapat,” ucapnya.