(Doc-Istimewa)
Sulawesi Selatan, mediasatu.co.id – Seorang pria asal Sulawesi Selatan berinisial MR (27) harus menelan kenyataan pahit setelah hubungan asmaranya yang tumbuh lewat dunia maya ternyata hanyalah rekayasa. Ia berkenalan dengan seseorang bernama Widya di TikTok Live, sosok yang tampil mengenakan cadar dan berperilaku persis seperti perempuan. Dari perkenalan itulah komunikasi mereka berlanjut intens ke WhatsApp, hingga MR berniat melangkah ke jenjang pernikahan.
Selama menjalin hubungan, Simpatri yang berpura-pura sebagai Widya berulang kali meminta uang dengan alasan biaya kos, kebutuhan sehari-hari, sampai ponsel baru. Karena percaya, MR selalu mengirimkannya. Total dana yang ia serahkan mencapai Rp27,8 juta melalui dompet digital milik Simpatri.
Rencana pernikahan pun mereka sepakati, yakni pada 12 Agustus 2025. Namun saat menjelang akad, berbagai kejanggalan muncul. Simpatri menolak dirias oleh keluarga MR. Tidak hanya itu, ia juga menolak menunjukkan KTP maupun wali nikah. Hal tersebut membuat keluarga semakin curiga.
Kecurigaan mencapai puncaknya ketika keluarga MR membuka paksa cadar Widya dan mendapati bahwa sosok tersebut adalah laki-laki berjanggut bernama Simpatri. Merasa menjadi korban penipuan, MR langsung membawa kasus ini ke polisi hingga beralih ke meja hijau.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pinrang pada Kamis (4/12/2025), majelis hakim memutuskan bahwa Simpatri terbukti bersalah. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” tegasnya. (Red).


















