(Doc-Dunia Hari ini)
Jakarta, mediasatu.co.id – Ibrahim Arief, atau yang lebih terkenal dengan sapaan IBAM, kini berstatus tahanan kota setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022. Ia merupakan mantan Konsultan Perorangan dalam proyek pengelolaan infrastruktur teknologi sumber daya sekolah.
Kejaksaan Agung memasang alat pelacak elektronik berupa gelang kepada Ibrahim agar keberadaannya bisa terus terpantau selama menjalani masa tahanan kota. Hal ini karena yang bersangkutan tidak ditahan secara fisik karena kondisi kesehatan.
“Dengan dari empat tersangka yang kami tetapkan khusus terhadap tersangka IBAM sudah terpasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Kan enggak kita tahan sementara karena sakit, tahanan kota,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (18/7/2025).
Anang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Ibrahim mengidap penyakit jantung kronis yang membutuhkan perawatan intensif. Oleh karena itu, selama perawatan di rumah sakit dalam wilayah Jakarta, IBAM tidak perlu mengantongi izin. Namun jika ingin berobat ke luar kota, izin dari pihak berwenang tetap ia perlukan.
“Selama itu pemeriksaan di rumah sakit di daerah Jakarta enggak perlu (izin), tapi kalau dia keluar kota harus (izin). Makannya kita pasangin gelang,” ujarnya.
Untuk saat ini, belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Ibrahim sebagai tersangka, karena ia masih mendapat perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah. Kejaksaan menyatakan bahwa penyidik akan menyusun jadwal pemanggilan sesuai dengan prioritas.
“Untuk saat ini belum, tapi yang jelas pasti lah ke depannya akan ada pemanggilan. Cuman kan tahapannya penyidik punya agenda tersendiri menjadwalkan mana-mana yang jadi prioritas,” kata Anang. (Red).