(Doc-Istimewa)
Jakarta Utara, mediasatu.co.id – Kasus keracunan satu keluarga yang menewaskan beberapa orang di Warakas, Jakarta Utara, polisi pastikan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana. Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AS (22) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. AS merupakan anak dari korban SS (50) dan saudara kandung korban AD (14) serta AF (27). Sementara itu, MK (24) tercatat sebagai saksi dalam kasus ini.
AS berada dalam kondisi lemas di kamar mandi kontrakan tempat para korban meninggal dunia. Penetapan tersangka berlangsung setelah tim penyidik memperoleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor dan keterangan medis. Dari hasil autopsi dan uji laboratorium, terdapat senyawa Zinc Phosphide di dalam organ tubuh korban, yang merupakan racun tikus.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa mendapat perlakuan tidak adil di dalam lingkungan keluarga. Atas perbuatannya, AS terjerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


















