(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Pada Rabu (30/9/2026), DPRD Karawang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan strategis tersebut terjalin melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Karawang.
Rapat paripurna tertinggi tersebut langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin pimpin. Selain itu, para Wakil Ketua DPRD juga mendampinginya.
Tak hanya itu, genda ini juga turut hadir Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Wakil Bupati H. Maslani dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Serta, jajaran kepala instansi di lingkungan Pemkab Karawang.
Dalam sidang tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Karawang menyetujui tiga agenda utama:
-
Persetujuan dan Penetapan Raperda Perubahan APBD T.A 2026
-
Perubahan Surat Keputusan (SK) DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026
-
Pembentukan Tim Penyusun Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kerja keras dalam menyelaraskan alokasi anggaran. Menurutnya, kolaborasi Banggar dan TAPD berhasil mengatasi kendala defisit fiskal yang sempat mengemuka pada awal pembahasan. Hasil penyelarasan tersebut melahirkan formula anggaran yang realistis, terukur, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Daerah Karawang, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih kepada Banggar DPRD dan tim TAPD yang berhasil mengatasi dan merumuskan penyesuaian program serta alokasi anggaran yang responsif terhadap dinamika kebutuhan daerah,” ujar Bupati Aep dalam sambutannya.
Selain menetapkan perubahan anggaran, rapat paripurna juga menyepakati perubahan SK Propemperda 2026. Serta, pembentukan Tim Penyusun Perubahan Tatib DPRD untuk memperkuat fungsi kelembagaan dewan.
Menindaklanjuti penetapan Perubahan APBD 2026, DPRD Kabupaten Karawang mengimbau seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bergerak cepat. Setiap SKPD diminta segera menyempurnakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan mempercepat realisasi program pembangunan di sisa tahun anggaran 2026 agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
Seluruh rangkaian rapat paripurna DPRD Kabupaten Karawang tersebut berlangsung secara tertib. Selain itu, kegiatan ini juga berjalan lancar, dan kondusif.
















