(Doc-Pinterest)
Sumatera Selatan, mediasatu.co.id – Sebuah peristiwa tragis menggemparkan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Seorang wanita muda berinisial VA (21) menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri, AW (52). Korban baru saja kembali ke rumah orang tuanya 3 bulan lalu usai bercerai dengan suaminya.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, pemerkosaan pertama terjadi pada Sabtu (26/4/2025), sekitar pukul 12.30 WIB. Mirisnya, saat itu korban sedang menyusui anaknya yang berusia 1,5 tahun. Saat itu, pelaku memaksa korban melayaninya sambil memberinya ancaman. Dua hari kemudian, pada Senin (28/4/2025), pelaku kembali melakukan tindakan pelecehan seksual dengan memegang area sensitif korban meskipun korban menolak.
Saat kejadian nahas tersebut, korban, anaknya dan pelaku hanya bertiga di rumah. Ibu korban dan anak pelaku lainnya sedang bekerja di luar rumah.
“Tak tahan dengan apa yang dialami korban. Akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut ke ibu korban dan saudaranya,” ucap narasumber.
Mendengar pengakuan pilu putrinya, ibu korban segera mendampinginga untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku serta menetapkannya sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta lain terkait kasus yang sangat memprihatinkan ini. (Red)