Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Tujuh Anggota Brimob Jalani Patsus Terkait Kematian Pengemudi Ojol

82
×

Tujuh Anggota Brimob Jalani Patsus Terkait Kematian Pengemudi Ojol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Fakta Indo)

Jakarta, mediasatu.co.id – Tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tewasnya seorang pengemudi ojek online akibat terlindas barakuda resmi mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) dari Divisi Propam Polri. Mereka akan menjalani patsus selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Example 300x600

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengatakan langkah ini merupakan tahap awal sebelum proses pidana. “Mulai hari ini kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar. Terhitung mulai 29 Agustus sampai 17 September,” ujarnya, pada Jumat (29/8/2025).

Adapun ketujuh personel Brimob tersebut adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas. Menurut Abdul Karim, pihaknya akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP). Setelah sidang etik selesai, barulah akan aparat penegak hukum akan menentukan konstruksi hukum pidana. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *