Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

Tukang Parkir Ditangkap usai Sebar Barcode Tautan Judi Online di Jaksel

3
×

Tukang Parkir Ditangkap usai Sebar Barcode Tautan Judi Online di Jaksel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Jakarta Selatan, mediasatu.co.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial SP alias P yang diduga menyebarkan stiker barcode berisi tautan menuju situs judi online di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan. Aksi tersebut sempat viral setelah terekam kamera pengawas (CCTV).

Example 300x600

Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan kaus putih dan topi merah muda menempelkan stiker pada berbagai objek, seperti stang sepeda motor yang terparkir hingga dinding bangunan di beberapa titik.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan, pelaku yang diamankan merupakan warga negara Indonesia dan bekerja sebagai tukang parkir.

“Untuk pelaku SH alias P, kewarganegaraan Indonesia, jenis kelamin laki-laki, pekerjaannya itu tukang parkir. Tugasnya adalah menempelkan stiker atau barcode pada stang sepeda motor yang terparkir di area-area yang di mana dia lewat,” kata Seala, Kamis (5/3).

Menurut Seala, setelah barcode tersebut dipindai menggunakan ponsel, pengguna akan diarahkan ke salah satu situs judi online yang diduga merupakan bentuk penipuan.

“Barcode yang setelah di-scan itu ternyata adalah langsung masuk ke salah satu situs judi online yang diduga itu scam,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap SP di rumahnya yang berada di wilayah Larangan, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah video aksinya menyebar luas di media sosial.

“Diduga pelaku SP mengaku melakukan kegiatan tersebut dengan menempelkan stiker barcode di setang-setang motor dan di tempat-tempat tertentu karena diiming-imingi sejumlah uang,” terang Seala.

Dalam menjalankan aksinya, SP tidak bekerja sendirian. Ia bekerja sama dengan dua orang lain yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Seorang pelaku berinisial F diduga berperan mencetak stiker barcode, sedangkan pelaku lainnya berinisial A diduga sebagai pemilik atau pengendali akun judi online yang tautannya disebarkan melalui barcode tersebut.

“Untuk 2 pelaku lainnya itu kami masukkan dalam daftar DPO (daftar pencarian orang),” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, SP mengaku mendapat bayaran Rp100.000 untuk setiap barcode yang berhasil ditempelkan.

“Untuk pengakuan sementara sudah lebih dari 100 barcode yang disebar,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar stiker barcode, satu unit ponsel, sepeda motor Honda Vario, tas selempang, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Para pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna memburu dua pelaku lain yang terlibat serta menelusuri jaringan di balik penyebaran barcode tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *