(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih melakukan penagihan terhadap perusahaan yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nilai tunggakan PBB dari kalangan perusahaan tersebut tercatat telah mencapai lebih dari Rp200 miliar. Bapenda Karawang menyebut terdapat lebih dari 20 perusahaan yang memiliki kewajiban pajak tersebut.
Kepala Bapenda Karawang Sahali menjelaskan, tidak semua perusahaan yang tercatat memiliki tunggakan masih aktif menjalankan usahanya. Beberapa di antaranya sudah mengalami kebangkrutan. Sedangkan objek pajak lainnya berupa tanah kosong yang hingga kini masih tercatat secara administratif sebagai milik perusahaan.
“Lebih dari 20 perusahaan. Ada yang tanahnya kosong, ada yang bangkrut, tetapi tetap kita tagih,” ujar Sahali, Jumat (21/8/2026).
Ia menegaskan, perusahaan yang sudah berhenti beroperasi tidak serta-merta terbebas dari kewajiban PBB. Hal serupa berlaku terhadap lahan yang sudah tidak bermanfaat, selama objek pajaknya masih tercatat dalam administrasi perpajakan.
Karena itu, Bapenda tetap melakukan penagihan dengan mengacu pada data objek pajak yang tersedia serta aturan perpajakan yang berlaku. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penagihan PBB perusahaan masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Karawang. Upaya penagihan terus berlangsung untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus menyelesaikan kewajiban pajak yang masih tercatat.
















