Wali Kota Bekasi Larang Sekolah Adakan Outing Class
Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi (Doc-Pinterest)
Bekasi, mediasatu.co.id – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan larangan terhadap kegiatan Outing Class di sekolah-sekolah. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang tetap memaksakan kegiatan tersebut.
“Kami berkomitmen menjalankan instruksi Wali Kota. Aturan harus kita patuhi, dan jika ada yang melanggar, sanksi tegas menanti,” ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ahmad Yani, pada Rabu (26/2/2025).
Di samping itu, ia memastikan bahwa instruksi tersebut sudah tersebar luar ke seluruh sekolah, dan pelanggaran dapat berujung pada pemecatan kepala sekolah. Menurutnya, kebijakan ini demi melindungi hak-hak siswa serta meringankan beban ekonomi para orang tua. Ia mengungkapkan bahwa banyak orang tua mengeluhkan biaya Outing Class yang terlalu tinggi.
“Saya sudah beberapa kali menerima keluhan dari orang tua siswa, termasuk dari SDN Aren Jaya 8. Mereka mengadukan adanya pembayaran DP Outing Class sebesar Rp400 ribu, sementara biaya per anak mencapai Rp350 ribu, dan jika didampingi orang tua, biayanya melonjak menjadi Rp700 ribu. Ini jelas memberatkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tri Adhianto menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat. Ia meminta seluruh sekolah untuk mematuhi aturan yang ada dan menghindari praktik yang dapat membebani orang tua siswa.
“Sebagai Wali Kota, saya akan bertindak tegas terhadap sekolah yang masih memaksakan Outing Class. Instruksi sudah jelas, dan Dinas Pendidikan sudah mengedarkannya ke seluruh sekolah,” tuturnya. (Red).