(Doc-Bekasi 24 Jam)
Bekasi, mediasatu.co.id – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Murtan (61), pemilik Saung Dzikir Al-Zikra di Jatimurni, Pondok Melati, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Kemudian, mereka langsung menahannya pada Kamis (15/5/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan berlangsung setelah pelaku menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. “Saat menjadi sebagai terlapor, langsung kami naikkan status ke penyidikan. Lalu kami lakukan penahanan hari ini,” jelasnya.
Menurut dugaan, pelaku melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan yang datang ke saungnya untuk pengobatan spiritual. Modusnya adalah dengan mengajak korban berbicara secara pribadi di dalam saung sebelum melancarkan aksi pelecehan dengan dalih pembersihan energi negatif.
Polisi telah bergerak cepat dalam mengusut kasus ini. Sebanyak 9 saksi telah ia periksa dan satu laporan resmi dari korban telah ia terima. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi, polisi pun menetapkan Murtan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Murtan dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini harap untuk segera menghubungi Polres Metro Bekasi Kota. (Red).