(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id Enam anggota satuan pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri dijatuhi sanksi tegas oleh Polri setelah terbukti terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang (Matel) di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelanggar diketahui berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AMZ.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan bahwa dari enam anggota tersebut, dua orang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan empat lainnya dikenai hukuman demosi selama lima tahun.
“Sanksi Etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ucap Erdi dalam konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menurut Erdi, seluruh sanksi tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam sidang tersebut, Brigadir IAM dan Bripda AMZ dinyatakan sebagai dua anggota yang menerima sanksi PTDH.
“Sanksi Administratif, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Atas putusan tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding,” ucap Erdi.


















