(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id Enam anggota satuan pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri terkena sanksi tegas oleh Polri setelah terbukti terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang (Matel). Aksi tersebut berlangsung di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelanggar berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AMZ.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan bahwa dari 6 anggota tersebut, 2 orang terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sedangkan 4 lainnya terkena hukuman demosi selama 5 tahun.
“Sanksi Etika, yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela,” ucap Erdi dalam konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menurut Erdi, keputusan seluruh sanksi tersebut melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam sidang tersebut, Brigadir IAM dan Bripda AMZ sebagai dua anggota yang menerima sanksi PTDH.
“Sanksi Administratif, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Atas putusan tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding,” ucap Erdi.
















