(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – Sengketa merek DENZA di Indonesia berakhir dengan kemenangan Worcas Group setelah Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi yang diajukan oleh BYD. Dalam putusannya, MA juga menghukum BYD untuk membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp1.070.000.
Kasus ini berawal saat BYD memperkenalkan kendaraan listrik premium dengan merek DENZA di Indonesia pada awal 2025. Namun, merek tersebut ternyata telah lebih dulu terdaftar atas PT Worcas Nusantara Abadi.
Pihak Worcas menilai putusan tersebut menjadi bukti kuat bahwa sistem hukum kekayaan intelektual di Indonesia berjalan sesuai prinsip yang berlaku. “Putusan ini menjadi bukti bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi kita tegakkan dengan baik,” ujar Angela.
Putusan ini juga mempertegas penerapan prinsip first to file. Di mana, memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek secara resmi.


















