(Doc-Istimewa)
Gresik, mediasatu.co.id – Seorang remaja berinisial MSC (18) asal Desa Mojopuro Wetan diamankan aparat Polsek Bungah setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga. Insiden pencurian tersebut terjadi pada Minggu (12/4/2026) dan sempat memicu aksi pengejaran oleh korban. Korban, Ahmad Saifudin Saputra (21), awalnya sedang berada di Warung Kopi Mama Fitri di Desa Abar-Abir sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario putih bernopol W 4659 DW di depan warung. Tanpa disadari, pelaku yang diduga sudah mengintai situasi langsung memanfaatkan kelengahan tersebut.
“Saat korban berada di dalam warung, pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil sepeda motor tersebut,” ujar AKP Suhari, Selasa (14/4/2026).
Sekitar dua jam kemudian, korban mendapati motornya telah hilang dan terlihat dibawa kabur ke arah Sidayu. Bersama rekannya, korban segera melakukan pengejaran.
Upaya tersebut membuahkan hasil di depan Kantor Kecamatan Sidayu, ketika pelaku kehilangan kendali dan terjatuh dari motor yang dikendarainya. “Pelaku berhasil diamankan oleh korban dan saksi, kemudian dibawa ke Polsek Sidayu sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Bungah untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Setelah diamankan, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Bungah untuk proses hukum. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.
Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp12 juta. Aparat juga telah melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat penyidikan.
“Atas perbuatannya, pelaku inisial MSC dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Suhari. Kini, MSC harus menjalani proses hukum dan ditahan di Polsek Bungah.


















