(Doc-Istimewa)
Semarang, mediasatu.co.id – Robig Zaenudin, mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah diduga terlibat dalam pengendalian jaringan narkoba dari dalam penjara. Pemindahan tersebut dilakukan usai aparat menerima laporan mengenai aktivitas ilegal yang bersumber dari dalam lapas.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, mengungkapkan bahwa hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif narkoba. “Dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba,” ujar Artanto.
Hasil pemeriksaan lanjutan juga mengarah pada dugaan peran Robig sebagai pengedar. Polisi kini masih menyelidiki jaringan yang dikendalikannya selama menjalani masa hukuman di Lapas Semarang. Robig diketahui sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus penembakan pelajar SMK pada 2024.


















