(Doc-Istimewa)
Lampung, mediasatu.co.id – Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ARD selaku mantan Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2019-2024. Setelah itu dilakukan gelar perkara dengan hasil telah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Kasus ini terkait dugaan penyimpangan dana PI sebesar US$17,28 juta atau sekitar Rp271 miliar.
Sebelumnya, tiga orang lain telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Heri Wardoyo, M Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan yang merupakan jajaran PT Lampung Energi Berjaya.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026, Arinal resmi menyandang status tersangka sejak 28 April 2026.
Untuk mendukung proses penyidikan, Arinal langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari hingga 17 Mei 2026.
“Untuk kepentingan penyidikan, Arinal Djunaidi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/L.8/Fd.2/04/2026,” kata Danang.


















