(Doc-Fakta Indo)
Jakarta, mediasatu.co.id — Kementerian Keuangan didorong oleh pihak legislatif untuk memberikan ruang bagi industri manufaktur dalam menciptakan produk rokok yang menyasar segmen masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dengan harga lebih murah.
Usulan tersebut mencuat saat Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, menghadiri rapat dengar pendapat bersama enam Dirjen Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (15/6/2026). Penurunan daya beli masyarakat yang tengah terjadi menjadi latar belakang utama munculnya desakan ini. Dengan adanya varian produk yang lebih ekonomis, pabrik rokok diharapkan bisa meningkatkan utilitas produksinya sekaligus mempertahankan ketergantungan tenaga kerja lokal.
Di samping masalah harga jual, regulasi mengenai kuota produksi ikut menjadi bahan evaluasi dalam pertemuan tersebut. Aturan baku yang tertuang dalam PMK Nomor 109 Tahun 2022 terkait batasan produksi rokok di bawah angka 3 miliar batang kini diminta DPR untuk dikaji ulang.
Peninjauan kembali regulasi ini dianggap penting agar ekosistem industri tembakau tetap stabil di tengah tantangan ekonomi saat ini.
















