(Doc-Fakta Indo)
Jakarta, mediasatu.co.id — Kementerian Keuangan mendapat dorongan dari pihak legislatif untuk memberikan ruang bagi industri manufaktur dalam menciptakan produk rokok. Ini menyasar segmen masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dengan harga lebih murah.
Usulan tersebut mencuat saat Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, menghadiri rapat dengar pendapat bersama enam Direktur Jenderal Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (15/6/2026). Penurunan daya beli masyarakat yang tengah terjadi menjadi latar belakang utama munculnya desakan ini. Dengan adanya varian produk yang lebih ekonomis, pabrik rokok harapannya bisa meningkatkan utilitas produksinya. Sekaligus mempertahankan ketergantungan tenaga kerja lokal.
Di samping masalah harga jual, regulasi mengenai kuota produksi ikut menjadi bahan evaluasi dalam pertemuan tersebut. Aturan baku yang tertuang dalam PMK Nomor 109 Tahun 2022. Terkait batasan produksi rokok di bawah angka 3 miliar batang kini DPR ingin kaji ulang.
Peninjauan kembali regulasi ini penting agar ekosistem industri tembakau tetap stabil di tengah tantangan ekonomi saat ini.
















