(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id — Mobilitas masyarakat serta penguatan sektor transportasi dan pariwisata nasional coba ditingkatkan oleh pemerintah melalui insentif teranyar. Lewat kebijakan ini, pemerintah menaruh harapan agar harga tiket pesawat bisa menjadi lebih terjangkau oleh kantong publik, terutama di tengah berlangsungnya masa libur sekolah tahun ini.
Kemudahan tersebut hadir setelah pemerintah resmi menanggung 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat domestik kelas ekonomi melalui PMK Nomor 43 Tahun 2026. Untuk mendapatkan fasilitas ini, masyarakat harus melakukan pembelian tiket pada rentang waktu 22 Juni–5 Juli 2026, yang dialokasikan untuk jadwal penerbangan pada 24 Juni–5 Juli 2026.
Namun, para pelancong perlu mencermati komponen biaya yang mendapatkan potongan pajak tersebut. Insentif tersebut hanya berlaku untuk komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Di sisi lain, komponen biaya personal tambahan seperti bagasi tambahan (extra baggage) maupun fasilitas pemilihan kursi (seat selection) tidak termasuk dalam pembebasan pajak, sehingga tetap dikenakan PPN dan menjadi tanggungan penumpang seperti biasa.
















