Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Tolak Didata Sensus Ekonomi, BPS Sebut Ada Ancaman Denda dan Kurungan Penjara

×

Tolak Didata Sensus Ekonomi, BPS Sebut Ada Ancaman Denda dan Kurungan Penjara

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Example 468x60

(Doc-Infokrw)

Karawang, mediasatu.co.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karawang mengingatkan masyarakat agar tidak menolak pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Pasalnya, kegiatan pendataan tersebut memiliki dasar hukum yang mengatur kewajiban masyarakat untuk memberikan informasi yang benar kepada petugas.

Fungsional Statistisi Ahli Madya BPS Karawang, Mina, mengatakan seluruh proses pendataan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Aturan tersebut juga memuat ketentuan mengenai sanksi bagi pihak yang menolak memberikan data.

“Untuk kegiatan sensus ini, petugas itu ada payung hukumnya untuk mendata ke rumah-rumah. Jadi kalau misalnya ada yang menolak, sebenarnya kita punya payung hukum itu. Ada sanksi bagi yang tidak mau memberikan data, berupa denda sekian juta dan kurungan sekian bulan,” ujar Mina, Jumat (3/7/2026).

Menurut Mina, kewajiban memberikan data yang jujur dan akurat merupakan bagian dari dukungan masyarakat terhadap penyusunan statistik nasional yang digunakan sebagai dasar berbagai kebijakan pemerintah. Meski demikian, BPS Karawang menegaskan bahwa penerapan sanksi bukan menjadi langkah utama dalam pelaksanaan sensus. Hingga saat ini, pihaknya belum pernah menjatuhkan hukuman berupa denda maupun pidana kurungan kepada warga yang menolak pendataan.

Sebaliknya, petugas lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan saat menemui masyarakat atau pelaku usaha yang belum bersedia mengikuti pendataan. Cara tersebut lebih efektif untuk membangun pemahaman mengenai pentingnya Sensus Ekonomi 2026 sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *