(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – Pemerintah memperluas cakupan sektor ekonomi kreatif dengan menambah empat subsektor baru dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Kebijakan tersebut membuat jumlah subsektor ekonomi kreatif di Indonesia bertambah dari 17 menjadi 21, termasuk memasukkan bidang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan profesi konten kreator.
Penambahan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rindekraf 2026–2045 yang menjadi pedoman pengembangan ekonomi kreatif nasional dalam dua dekade mendatang.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menjelaskan empat subsektor baru yang dimasukkan meliputi modifikasi otomotif, teknologi baru, konten digital, serta sulih suara (voice over). Menurutnya, subsektor teknologi baru mencakup berbagai bidang yang berkembang pesat, seperti AI, blockchain, big data, hingga keamanan siber (cyber security), sedangkan subsektor konten digital juga mengakomodasi profesi konten kreator, afiliator, dan pelaku live commerce.
“Yang pertama adalah modifikasi otomotif, semacam custom, kemudian teknologi baru, termasuk Al, blockchain, big data, cyber security, dan lain-lain. Kemudian konten digital, termasuk konten kreator, afiliator, live commerce, dan juga sulih suara atau voice over,” kata Teuku dalam konferensi pers Rindekraf di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, penambahan tersebut telah dicantumkan dalam Lampiran I Perpres Nomor 37 Tahun 2026 yang juga mengatur pengelompokan subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster berbasis seni, budaya, desain, teknologi, dan konten digital.
“Jadi kalau sebelumnya 17 subsektor, sekarang ada tambahan empat subsektor,” ujar Teuku.
Menurutnya, pembaruan klasifikasi subsektor dilakukan agar kebijakan pengembangan ekonomi kreatif mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di tengah perubahan lanskap ekonomi global.
















