(Doc-Ilustrasi)
Karawang, mediasatu.co.id – Satuan Reserse (Satres) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Karawang meringkus DH (46), seorang ayah kandung yang tega memerkosa anak perempuannya selama 11 tahun. Aksi bejat pria asal Kecamatan Karawang Timur itu terungkap setelah korban berinisial WU (20) yang kini berstatus mahasiswi, memberanikan diri melaporkan sang ayah ke polisi.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan DH. Aksi terakhir pelaku lakukan pada Senin (22/6) siang di kediaman mereka.
“Korban sedang berada di kamarnya, lalu pelaku masuk secara tiba-tiba dan langsung melancarkan aksinya. Korban pelaku setubuhi di bawah ancaman,” ujar Ipda Cep Wildan.
Ironisnya, tindakan keji DH terhadap anaknya bukan yang pertama, melainkan telah berlangsung selama 11 tahun. DH, kata dia, telah ‘memangsa’ anak kandungnya sendiri sejak korban masih bocah berusia 9 tahun.
Kasus itu terbongkar saat korban melaporkan ulah bejat ayahnya ke Mapolres Karawang pada Rabu (8/7). Merespons laporan tersebut, polisi langsung memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk ibu korban, YA (44), dan seorang saksi lain berinisial M (57).
Polisi akhirnya menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Atas perbuatannya, DH terjerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“DH mendapat ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Mengingat statusnya sebagai orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung korban,” tandasnya.
















