Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Empat Kafe Karaoke di Cibitung Diduga Jadi Lokasi Eksploitasi Anak, 12 Orang Jadi Tersangka

×

Empat Kafe Karaoke di Cibitung Diduga Jadi Lokasi Eksploitasi Anak, 12 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Bekasi, mediasatu.co.id – Sebanyak 12 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak yang diungkap Polda Metro Jaya di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut diduga berlangsung di sejumlah kafe karaoke yang dijadikan kedok untuk menjalankan praktik prostitusi.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan total 37 orang. Delapan di antaranya merupakan anak-anak yang diduga menjadi korban eksploitasi. Para tersangka disebut memiliki peran sebagai muncikari hingga petugas pemasaran yang merekrut dan mengatur para korban.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan praktik tersebut ditemukan di empat kafe karaoke di wilayah Cibitung.

“Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe,” tutur Rita dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Menurut Rita, para korban tidak hanya diminta menemani tamu bernyanyi, tetapi juga diwajibkan mengonsumsi minuman beralkohol sebelum diduga dieksploitasi secara seksual. Setiap tamu disebut dikenakan tarif antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.

“Ada empat kafe yang kami temukan ada anak-anak. Selain melakukan pendampingan, mereka [korban] diwajibkan minum alkohol, nyanyi, berlanjut sampai persetubuhan. Tarif bervariasi, sekitar Rp200-250 ribu per tamu,” imbuhnya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi dan telepon genggam. Dari hasil penyelidikan sementara, praktik tersebut diperkirakan telah berjalan selama sekitar tiga tahun dengan keuntungan yang diduga mencapai Rp1,7 miliar.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menindaklanjuti informasi mengenai dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam praktik prostitusi anak. Meski dugaan tersebut tidak ditemukan di wilayah Jakarta, pengembangan penyelidikan justru mengarah ke sejumlah tempat hiburan di Cibitung yang diduga menjadi lokasi eksploitasi anak.

“Tetapkan 12 tersangka, berperan muncikari, marketing merangkap pekerja di situ,” jelasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *