Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Empat Kafe Karaoke di Cibitung Diduga Jadi Lokasi Eksploitasi Anak, 12 Orang Jadi Tersangka

×

Empat Kafe Karaoke di Cibitung Diduga Jadi Lokasi Eksploitasi Anak, 12 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Bekasi, mediasatu.co.id – Sebanyak 12 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak yang Polda Metro Jaya ungkap di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut berlangsung di sejumlah kafe karaoke yang menjadi kedok untuk menjalankan praktik prostitusi.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan total 37 orang. Delapan di antaranya merupakan anak-anak yang menjadi korban eksploitasi. Para tersangka memiliki peran sebagai muncikari hingga petugas pemasaran yang merekrut dan mengatur para korban.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan praktik tersebut ditemukan di empat kafe karaoke di wilayah Cibitung. “Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak menjadi pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe,” tutur Rita dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Menurut Rita, para korban tidak hanya menemani tamu bernyanyi, tetapi juga wajib mengonsumsi minuman beralkohol sebelum aktivitas seksual. Setiap tamu terkena tarif antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi dan telepon genggam. Dari hasil penyelidikan sementara, praktik tersebut telah berjalan selama sekitar tiga tahun dengan keuntungan yang mencapai Rp1,7 miliar.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menindaklanjuti informasi mengenai dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam praktik prostitusi anak. Meski dugaan tersebut tidak ada di wilayah Jakarta. Penyelidikan justru mengarah ke sejumlah tempat hiburan di Cibitung yang menjadi lokasi eksploitasi anak.

“Tetapkan 12 tersangka, berperan muncikari, marketing merangkap pekerja di situ,” jelasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *