(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id — Polisi mengungkap pola aksi jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar sejumlah lokasi di Kabupaten Karawang. Satreskrim Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur menangkap empat tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Karawang Kompol Ali Jupri mengatakan, salah satu tersangka berinisial DN ternyata merupakan residivis. Sebelumnya, DN pernah tersangkut perkara pencurian serupa.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga para pelaku menyasar sejumlah lokasi yang ramai dengan kendaraan, seperti kawasan perumahan, indekos, dan lingkungan sekitar kampus. Mereka diduga beraksi di wilayah Lamaran, Nagasari, Pinayungan, kawasan indekos dekat UNSIKA, hingga Telukjambe Timur.
Para pelaku memilih waktu ketika kondisi lingkungan relatif sepi. Polisi menduga mereka menjalankan aksinya pada dini hari hingga pagi, sekitar pukul 03.00 sampai 06.50 WIB.
Untuk melancarkan aksinya, para pelaku diduga membawa sejumlah peralatan yang dapat merusak atau melewati sistem pengaman sepeda motor. Polisi menduga mereka menggunakan kunci palsu dan alat perusak agar dapat membawa motor tanpa menimbulkan suara gaduh.
Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, polisi mulai mengungkap jaringan tersebut setelah menerima sejumlah laporan polisi sepanjang September 2026. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas para pelaku.
“Adapun empat tersangka yang berhasil diringkus yakni DN dan AP yang ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Karawang, serta SBR dan NW yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur,” ujar AKBP Afrian, Senin (28/9/2026).
Polisi menangkap DN dan AP melalui tim Satreskrim Polresta Karawang. Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur menangkap SBR dan NW.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita tujuh sepeda motor yang mereka duga sebagai hasil pencurian.
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
















