Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu, Ini Detail Nominalnya

×

Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu, Ini Detail Nominalnya

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Jakarta, mediasatu.co.id — Ombudsman RI menemukan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Temuan tersebut Ombudsman sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).

Salah satu dugaan pungli yang mencuat berkaitan dengan penggunaan handphone (HP) oleh warga binaan. Ombudsman menyebut warga binaan harus membayar hingga Rp250 juta untuk membawa atau menggunakan HP di dalam rutan.

Selain penggunaan HP, Ombudsman juga menemukan dugaan pungutan terkait perpindahan kamar. Warga binaan disebut harus membayar sekitar Rp500 ribu apabila ingin berpindah kamar.

Ombudsman memperoleh temuan tersebut setelah melakukan inspeksi mendadak ke Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026. Dalam sidak itu, Ombudsman memeriksa sejumlah fasilitas dan layanan yang tersedia bagi warga binaan.

Hasil pengawasan tersebut kemudian Ombudsman paparkan dalam forum bersama Komisi II DPR RI. Temuan itu menjadi bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.

Ombudsman juga sebelumnya menyoroti pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Persoalan tersebut mencakup potensi pungli serta penggunaan alat komunikasi yang tidak sesuai ketentuan.

Namun, angka pungutan yang Ombudsman sampaikan masih berupa temuan dan informasi hasil pengawasan. Pihak terkait perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran praktik tersebut serta pihak-pihak yang terlibat.

Dugaan pungli di Rutan Pondok Bambu kini turut menjadi perhatian dalam evaluasi tata kelola pemasyarakatan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *