Foto: Istimewa (Doc-Infipop)
Jakarta, mediasatu.co.id – Tindakan menggunakan wajah orang lain tanpa izin sebagai stiker WhatsApp dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Menurut Muhammad Rustamaji, pakar hukum pidana dari Universitas Sebelas Maret mengemukakan pendapatnya terkait hal tersebut. Menurutnya, penggunaan wajah tanpa izin di media sosial, termasuk dalam bentuk stiker, dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini sebagaimana yang tertera dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yang melarang perubahan informasi elektronik milik orang lain tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. Hal tersebut sebagaimana yang tertera dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
Sementara itu, Abdul Fickar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa tindakan tersebut juga dapat merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan. Ia menegaskan bahwa hal ini melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Masyarakat harap untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan informasi milik orang lain. Terutama gambar atau wajah demi menjaga privasi dan menghindari konsekuensi hukum.