(Doc-Tirtoid)
Indramayu, mediasatu.co.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu diwarnai aksi protes dari terdakwa, Ririn Rifanto, di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (29/4/2026). Dalam kesempatan itu, Ririn menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan terhadap Budi Awaludin dan keluarganya.
Kuasa hukumnya, Toni RM, menyebut emosi kliennya dipicu oleh keputusan Jaksa Penuntut Umum yang tidak menghadirkan Priyo Bagus Setiawan sebagai saksi meringankan. Ia menilai, Priyo merupakan sosok penting karena diduga menjadi satu-satunya saksi yang mengetahui langsung kejadian tersebut.
Situasi sempat memanas ketika petugas mengamankan Ririn dan membatasi interaksinya dengan wartawan. Dalam kondisi dipapah, Ririn juga mengungkap dugaan tekanan saat proses penyidikan, termasuk dipaksa untuk mengakui perbuatannya.
“Saya dipaksa mengaku,” ujarnya.


















