Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Soroti Rendahnya Gaji Guru dan Dosen, Sri Mulyani: Apakah Semua Harus Ditanggung Negara

59
×

Soroti Rendahnya Gaji Guru dan Dosen, Sri Mulyani: Apakah Semua Harus Ditanggung Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-nixnews)

Jakarta, mediasatu.co.id – Pemerintah pada tahun 2025 mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp 724,3 triliun atau 20% dari APBN, sesuai amanat konstitusi. Dana tersebut mencakup sejumlah program. Mulai dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk 1,1 juta mahasiswa, Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 20,4 juta siswa, BOS untuk 9,1 juta siswa, hingga BOPTN bagi 197 perguruan tinggi negeri.

Example 300x600

Selain itu, anggaran juga terpakai untuk beasiswa LPDP dan digitalisasi pembelajaran. Kemudian, juga untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) non PNS bagi 477,7 ribu guru, sertifikasi 666,9 ribu guru, pembangunan dan rehabilitasi 22 ribu sekolah, serta program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di tengah besarnya anggaran tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti rendahnya gaji guru dan dosen yang masih menjadi perbincangan publik. Ia menilai, penghargaan finansial terhadap profesi tersebut masih rendah dan menjadi salah satu tantangan besar dalam pengelolaan keuangan negara.

“Banyak di media sosial saya selalu mengatakan, menjadi dosen atau menjadi guru tidak dihargai karena gajinya nggak besar. Ini salah satu tantangan bagi keuangan negara,” ujarnya dalam Konvensi Sains, Teknologi dan Industri Indonesia, pada Kamis (7/8/2025).

Sri Mulyani juga menyinggung pertanyaan mendasar terkait sumber pembiayaan. Ia mempertanyakan, apakah seluruh beban biaya profesi guru dan dosen harus sepenuhnya negara yang menanggung atau dapat melalui partisipasi masyarakat.

“Apakah semuanya harus keuangan negara ataukah ada partisipasi dari masyarakat,” katanya. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *